Parpol Dilarang Gunakan Kelebihan Sumbangan Dana Kampanye
Jakarta, kpu.go.id—Partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik yang bersumber dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima parpol dari perseorangan maksimal Rp. 1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp. 7,5 miliar.
Parpol Diminta Pastikan Status Bacaleg yang Pencalonannya Ganda
Jakarta, kpu.go.id—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan. Menurutnya pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia.
KPU MoU dengan LPP RRI dan TVRI
Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Televisi Repubik Indonesia (TVRI). Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan Direktur Utama LPP RRI Rosarita Niken Widiastuti dan Presiden Direktur TVRI Farhat Syukri di Aula Bappeda Provinsi Jambi, Jumat (26/4).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan KPU berupaya menjadi lembaga yang semakin terbuka kepada publik. Menurutnya publik membutuhkan akses informasi yang cepat dan berkualitas. “Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan siapa saja yang berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
KPU Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi Bidang Perencanaan
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya meningkatkan kinerja pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan diklat manajemen perencanaan, yang diselenggarakan di Hotel Salak the Heritage, Bogor, Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 dan optimalisasi tugas kerjasama antar lembaga, penelitian, dan pengembangan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014.












