
Subbagian Hukum
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pengkajian, dan penyelesaian sengketa hukum, penyuluhan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu, dan penyiapan verifikasi faktual peserta Pemilu, serta administrasi keuangan , dan dana kampanye .
Dalam pelaksanaannya Kasubbag Hukum dibantu oleh staf pelaksana yang mempunyai tugas:
- mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang- undangan tentang Pemilu;
- mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu;
- menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
- mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
- menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
- menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
- menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
- mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
- menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
- mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
- mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
- menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan- bahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
- menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;
- melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
- menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.