Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: Menjabarkan program dan
Tugas dan Wewenang KPU
Tugas dan Wewenang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota Melaksanakan
Tugas dan Wewenang dalam Pemilu Bupati / Walikota
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi: Merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota; Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota,